Kamis, 11 Februari 2010

50 Pejabat Struktural dan 4 Sekdes Dilantik


(BANJARNEGARA-SB) - Jadilah pegawai yang baik dan bertindaklah sesuai aturan dan perundangan yang berlaku. Karena itu lebih enak, daripada neko-neko malah akan menyulitkan diri sendiri. Apalagi di masa sekarang ini ketika upaya-upaya penegakan hukum semakin gencar dilaksanakan. Demikian pesan Bupati Drs. Ir. Djasri, MM, MT kepada 50 orang pejabat struktural dan 4 orang Sekdes yang baru dilantik di Pendopo Dipayudha Adigraha, Kamis (11/02).


Jabatan struktural, kata Bupati, adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam memimpin suatu satuan organisasi Negara. Oleh karena jabatannya tersebut seorang pejabat struktural mempunyai wewenang tertentu, mempunyai hak sebagai penghargaan atas tugas yang diemban, harus dapat memimpin dan bekerja sama dengan baik di lingkungan kerjanya. “Dan yang paling penting adalah seorang pejabat struktural dituntut untuk mampu melaksanakan tugas yang diembannya secara professional dan penuh tanggung jawab” katanya.

Mereka yang dilantik tersebut adalah 2 orang eselon III a, 3 orang eselon III b, 33 orang eselon IV a, 8 orang eselon IV b, dan 4 orang eselon V. Sedangkan empat orang Sekdes yang dilantik merupakan Sekdes desa Biting Kecamatan Pejawaran, Petir Kecamatan Purwonegoro, Kutayasa Kecamatan Madukara, dan Pingit Lor Kecamatan Pandanarum. Dengan tambahan 4 orang Sekdes yang baru dilantik ini, masih tersisa 34 desa yang jabatan Sekdesnya masih kosong dari 278 Kelurahan dan Desa di seluruh Kabupaten Banjarnegara.

Berkaitan dengan pelantikan Sekdes ini Bupati mengingatkan bahwa Kabupaten Banjarnegara yang masih dikategorikan sebagai Daerah Tertinggal ingin meninggalkan status tertinggal ini di tahun 2010. Karena itu, Bupati mengharapkan kerja keras dari semua eleman, khususnya desa. “Hal ini tidak lepas dikarenakan indikator daerah tertinggal banyak ditentukan oleh pemerintah desa” katanya.

Sekretaris Desa mempunyai peran penting di pemerintahan desa, karena itu upayakan untuk dapat mewujudkan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna, transparan dan akuntabel. Terus berupaya menggali dan mengembangkan potensi yang ada untuk mensejahterakan masyarakat menuju desa mandiri. “Jangan lupa, kepala desa dan sekretaris desa merupakan kepanjangan tangan Bupati dan sekaligus garda terdepan pemerintahan, karena itu sukses penyelenggaraan pemerintahan kabupaten di tingkat desa merupakan tanggung jawab mereka berdua” pungkasnya. (**--ekobr-Humas Setda)